-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Melalui Konferensi Video, Ma'ruf Amin Buka AICIS ke-20 Tahun 2021

    redaksi
    Senin, 25 Oktober 2021, Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T08:41:33Z

    Ads:


    Jakarta, Indometro.id -

    Dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini. Di sinilah peran fikih Islam diyakini mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil.

    “Saya yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS)  Ke-20 Tahun 2021, melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres di Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

    Keyakinan ini, sambung Wapres, karena fikih Islam dimaksud untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.

    “Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia, termasuk solusi untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” tukasnya.

    Wapres mencontohkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan keagamaan.

    “Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” katanya.

    Wapres mengungkapkan bahwa fatwa baru tersebut  menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19.

    “Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tukasnya.

    Adapun kondisi tidak normal tersebut, menurut Wapres, bisa berupa kesulitan atau darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ajaran Islam.

    “Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.

    Pada setiap pembahasan fikih, tutur Wapres, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.

    “Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini