Medan, Indometro.id -
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.SI memimpin
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Di Polrestabes Medan. Rabu
(20/10/2021)
Ia menyampaikan pada awalnya Personel Sat Narkoba menangkap
seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan
Percut Sei Tuan, pada Kamis (16/9/2021).
Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan
pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di
Sunggal.
Pada penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan
diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000, dan
sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.
Dijelaskan Riko, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang
dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30),
ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram
sabu.
Selanjutnya, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02
gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan
barang bukti sabu seberat 9,12 gram
“Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17
butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta,” tukasnya.
Kemudian pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan
Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap
dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).
“Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh
China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota
Avanza,” ujarnya.
Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp 5 juta
per kg. “Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp 110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu
ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” tutup Riko. (*)