-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kiagus Emil - Dirut Jasindo Didakwa Lakukan Rekayasa Fiktif, Rugikan Negara Delapan Miliar

    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T09:57:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kiagus Emil - Dirut Jasindo Didakwa Lakukan Rekayasa Fiktif, Rugikan Negara Delapan Miliar

    Jakarta, indometro.id - Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain bersama dengan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) 2008-2011 - Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 Budi Tjahjono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 - 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.

    "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp1.330.668.513,27, dan memperkaya orang lain yaitu BUDI TJAHJONO sebesar Rp6 miliar, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16," kata Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Senin (11/10/2021). 

    Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jo. 
    Pasal 23 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang  Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 1.2 Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

    Menurut Jaksa, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) memiliki wewenang mengawasi operasi KKKS dan membina aset yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta melindungi aset negara yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan resiko kerugian.

    Dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut BPMIGAS melakukan kegiatan pengadaan jasa asuransi asset operasional BPMIGAS-KKKS dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BPMIGAS-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

    Atas adanya kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi tersebut, Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium dalam penutupan asuransi aset dan proyek BPMIGAS-KKKS tersebut, karena dengan menjadi leader konsorsium PT Asuransi Jasindo akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, pada awal tahun 2009 Budi Tjahjono dan Eko Budiwiyono menemui Kepala BPMIGAS Raden Priyono dan Deputi Keuangan BPMIGAS Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan untuk menyampaikan agar PT Asuransi Jasindo dapat menjadi leader konsorsium penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS  tahun 2010 - 2012, dan disetujui oleh Raden Priyono.

    Kemudian Raden Priyono memperkenalkan Terdakwa sebagai orang kepercayaannya kepada Budi Tjahjono yang akan membantu PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010 - 2012.

    Pada tanggal 04 Agustus 2009 Panitia Pengadaan dari BPMIGAS melakukan pengumuman Pengadaan Jasa Asuransi Aset Industri dan sumur BPMIGASKKKS Tahun 2009-2012 dan Pengadaan Konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS Tahun 2009-2011, yang terbuka untuk perusahaan-perusahaan asuransi nasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi. Pengadaan tersebut dilakukan dengan metode beauty contest tanpa memerlukan agen asuransi.

    Lalu pada 21 Oktober 2009 BPMIGAS mengumumkan penunjukkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dengan share 42,54% untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai leader konsorsium dengan share 44% untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS Tahun 2010-2011.

    Terdakwa Ki Agus Emil dan Budi Tjahjono tetap bersepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa sebagai agen fiktif  PT Asuransi Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010 - 2012. 

    Penunjukan agen tersebut semata-mata cara mendapatkan uang fee untuk Terdakwa, Budi Tjahjono dan BPMIGAS. 

    Jaksa memaparkan, bahwa guna merealisasikan pemberian fee kepada Terdakwa, Budi Tjahjono dan pihak BPMIGAS maka pada awal 2010 Budi Tjahjono dalam rapat direksi menyampaikan agar pemberian fee dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen seolah-olah ada peran agen dalam penunjukan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium penutupan asuransi di BPMIGAS dan membayarkan komisi kepada agen KM Iman Tauhid Khan.

    Padahal proses penetapan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010 – 2012 tanpa menggunakan jasa KM Iman Tauhid Khan selaku agen.

    Kemudian Budi Tjahjono memerintahkan Eko Warih Santoso dan Kepala Divisi Pemasaran Korporasi Rino Eri Rachman melakukan pembayaran komisi agen dengan cara memberikan kode sumber akuisisi “200” pada nomor polis yang diterbitkan.

    Sehingga secara administrasi keuangan polis tersebut seolah-olah diperoleh atas peran agen PT Asuransi Jasindo KM Iman Tauhid Khan padahal pada kenyataannya untuk menjadi leader konsorsium dalam pengadaan asuransi aset dan kontruksi di BPMIGAS tersebut adalah atas usaha dari PT Asuransi Jasindo sendiri. 

    Kemudian Budi Tjahjono memerintahkan Kepala Kantor Cabang PT Asuransi Jasindo Jakarta Gatot Subroto Budi Susilo dan Said Auzar untuk mengeluarkan komisi agen pada tahun 2010 dan 2011 kepada agen PT Asuransi Jasindo KM Iman Tauhid Khan yang seolah-olah berperan untuk mendapatkan pekerjaan penutupan asuransi aset & kontruksi dari BPMIGAS-KKKS. 

    Setelah itu, Budi Susilo mengajukan surat persetujuan kepada Kantor Pusat PT Asuransi Jasindo sebesar 2,5% dari keuntungan premi PT Asuransi Jasindo yang diperoleh dari BPMIGAS-KKKS dan disetujui oleh Direktur Teknik dan Luar Negeri Eko Warih Santoso serta Eddy Sudharsono. 

    Pada tahun 2010, agen KM Iman Tauhid mendapatkan pembayaran komisi agen secara bertahap, mulai 8 Maret 2010 ditransfer dari rekening PT Asuransi Jasindo di Bank Mandiri nomor: 070-0086008914 ke rekening KM Iman Tauhid Khan di Bank Capital cabang Mega Kuningan nomor: 28.00.00.00150.7 sebesar Rp771.693.300 dengan pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp93.828.235.

    Selanjutnya pada 6 Juli 2010 ditransfer dari rekening PT Asuransi Jasindo di Bank Mandiri nomor: 070-0096629956 ke rekening KM Iman Tauhid Khan di Bank Capital cabang Mega Kuningan nomor: 28.00.00.00150.7 sebesar Rp3.222.852.958,58 dengan pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp521.945.102.

    Menurut Jaksa semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan oleh agen KM Iman Tauhid Khan, akan tetapi atas arahan Budi Tjahjono dikerjakan oleh pihak PT Asuransi Jasindo sedangkan KM Iman Tauhid Khan tinggal menandatangani dokumennya saja.

    "Setelah pembayaran komisi agen direalisasikan, KM Iman Tauhid Khan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp3.994.546.258,58," papar Jaksa. Nur Aziz. 

    Jaksa menjelaskan, bahwa pada Juli 2010 Budi Tjahjono memerintahkan Terdakwa menukarkan uang yang sudah terkumpul ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai US$300 ribu. 

    Pada Agustus 2010 Budi Tjahjono mengambil uang sebesar US$200 ribu di Kantor Terdakwa bertempat di S. Wijoyo Center (Sequis Insurance) Jakarta, dan September 2010 atas perintah Budi Tjahjono, Terdakwa menyerahkan uang sebesar US$100 ribu kepada Wibowo Suseno Wirjawan melalui Husin Iskandar Alias Jimmy Iskandar di kantor Terdakwa.

    Uang tersebut diserahkan karena Wibowo Suseno Wirjawan telah membantu PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi aset dan kontruksi di BP Migas periode 2010-2012.

    "Sedangkan sisanya sebesar Rp994.546.258,58, diberikan oleh Budi Tjahjono kepada Terdakwa sebagai fee atau komisi," jelas Jaksa. 

    Jaksa Nur Aziz memaparkan bahwa pada 27 Januari 2011, Budi Tjahjono diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Asuransi Jasindo berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Jasindo Nomor: KP-01/DK/2011.

    Kemudian pada 5 Mei 2011 Budi Tjahjono diangkat menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jasindo berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jasindo Nomor : KEP-104/MBU/2011. 

    Setelah itu, KM Iman Tauhid Khan mendapatkan pembayaran komisi agen secara bertahap dengan cara yang sama seperti pada tahun 2010 yaitu, semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan oleh KM Iman Tauhid Khan.

    Akan tetapi atas arahan Budi Tjahjono dikerjakan oleh pihak PT Asuransi Jasindo sedangkan KM Iman Tauhid Khan tinggal menandatanganinya saja, selanjutnya KM Iman Tauhid Khan mendapatkan pembayaran komisi agen.

    Setelah KM Iman Tauhid Khan menerima pembayaran uang komisi agen pada tahun 2011 tersebut, KM Iman Tauhid Khan menyerahkannya kepada Terdakwa sebesar Rp3.336.122.254,69.

    Kemudian pada awal September 2011, Budi Tjahjono memerintahkan Terdakwa menukarkan uang yang sudah terkumpul ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat, lalu Terdakwa Ki Agus Emil menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Budi Tjahjono di Kantor Terdakwa di Jakarta.

    Sedangkan sisanya sebesar Rp336.122.254,69 diberikan kepada Terdakwa.

    Jaksa menegaskan, akibat rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Budi Tjahjono tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp8.469.842.248,16, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan 
    Pembangunan (BPKP) RI Nomor SR-1055/D5/2/2017 tanggal 17 November 2017.

    Perbuatan Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini