-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Istri Tersangka CISS Diperiksa Kejagung Terkait Transaksi Keuangan PDPDE Gas

    Minggu, 24 Oktober 2021, Oktober 24, 2021 WIB Last Updated 2021-10-24T12:29:27Z

    Ads:


    Istri Tersangka CISS Diperiksa Kejagung Terkait Transaksi Keuangan PDPDE Gas


    Jakarta, indometro.id - Istri Tersangka CISS, EB diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, menyampaikan informasi bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.

    "Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Minggu (24/2021). 

    Leo menerangkan pemeriksaan saksi terhadap istri tersangka berinisial CISS untuk dimintai keterangan mengenai aliran keuangan atas pembelian gas bumi tersebut.

    "Saksi yang diperiksa, yaitu EB selaku Istri Tersangka CISS, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas," terangnya. 

    Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ujarnya. 

    Kegiatan pemeriksaan tersebut tetap mematuhi kebijakan pemerintah tentang kesehatan. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya. 

    Untuk perkara ini, kejagung telah menetapkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta Direktur PT PDPDE Gas, MM menjadi tersangka pada Kamis, 16 September 2021.

    Perkara itu berawal pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

    "Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelas Leo. 

    Akan tetapi, menurut Leo, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN

    Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, pertama sebesar US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. 

    Kerugian kedua, sebesar US$ 63.750 dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

    Untuk peran masing-masing tersangka, menurutnya, untuk tersangka MM yang merupakan Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

    "Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas," cetusnya. 

    Kemudian untuk tersangka Alex Nurdin (AN) yang merupakan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.

    "Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," tutur Leo. 

    Atas perbuatan para tersangka tersebut, diancam Pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, diancam Pidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Kejagung


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini