Tebing Tinggi, Indometro.id -
Meski saat ini Tebing Tinggi sudah masuk PPKM Level 1, namun upaya dalam mengimbau dan mengingatkan masyarakat tetap berlanjut melalui pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penyekatan penggunaan masker dalam penanganan penyebaran virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/10/2021).
Adapun petugas yang dilibatkan terdiri dari Polri 4 personel, TNI 2 personel, Satpol-PP 2 personel, Dishub 2 personel.
Sedangkan sasaran operasi yustisi masih tertuju kepada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah untuk dihimbau agar tetap gunakan masker serta kepada pelanggar diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kendaraan serta memberi masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Dalam operasi kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung SE berlokasi di Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota.
Dari hasil pelaksanaan ditemukan masih ada ditemukan masyarakat pengendara sepeda motor roda 2,3,4 yang melintas dijalan tidak memakai masker dan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker.
(AS/IY)