-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hasil Pengembangan Panjul, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba Lainnya di Mentos

    Redaksi
    Rabu, 27 Oktober 2021, Oktober 27, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T06:04:28Z

    Ads:


    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial JH (36) alias Panjul di Jl.Bukit Kubu Lk.I Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (23/10/2021) pukul 22.13 wib.

    Panjul merupakan warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai, dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.

    Usai menangkap Panjul di sebuah rumah di Jl Kubu, petugas menginterogasi dan melakukan pengembangan sesuai keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10).

    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu (24/10) sekitar pukul 00.30 wib petugas menangkap Sur (45) alias Anto di Jl.Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel.Mekar Sentosa (Mentos) Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggal pelaku.



    Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong.

    Kronologis penangkapan Anto sekitar pukul 00.30 wib petugas menangkap pelaku dan selanjutnya di Minggu siang petugas kembali ke rumah pelaku.

    Tiba di rumah pelaku Anto kemudian dilakukan penggeledahan rumah hingga ditemukan dari sela sela talang air dan seng dapur rumah pelaku sejumlah barang bukti yang disebutkan di atas.

    Anto mengakui sebelumnya dia menjual barang haram tersebut kepada Panjul.
    Hingga kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)



                                                                                        
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini