-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    GM PT GMP Ungkap Penanganan Perkara Pajak Ditangani oleh Konsultan Pajak

    Selasa, 26 Oktober 2021, Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T12:45:28Z

    Ads:


    GM PT GMP Ungkap Penanganan Perkara Pajak Ditangani oleh Konsultan Pajak



    Jakarta, indometro.id -  General Manajer (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP), Warga Malaysia, Teh Choo Pong mengungkapkan bahwa penanganan Pajak PT GMP oleh Direktorat Jenderal Pajak ditangani oleh Forside atau konsultan Pajak yang ditunjuk oleh PT GMP terkait suap Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

    Hal itu diungkapkan oleh salah satu saksi Teh Choo Pong dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Angin Prayitno Aji dan Terdakwa Dadan Ramdani yang didakwa telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan $Sing 4 juta dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JHONLIN Baratama.

    "Pembayaran pajak 19 M(miliar)? Apakah sebelum keluar tagihan pajak ada pembicaraan kepada saksi?" tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

    Teh Choo Pong menjelaskan bahwa pengurusan dan pembayaran pajak PT GMP melalui konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT GMP untuk mengurus pajak perusahaan. Jadi pembicaraan itu dilakukan oleh konsultan pajak. 

    "Pembicaraan itu dengan konsultan pajakKalau Pak Budi berhubungan dengan konsultan," jawab saksi Teh Choo Pong. 

    Menurut saksi, Budi merupakan Forside konsultan pajak PT GMP. Budi sudah lama menjadi Forside konsultan pajak PT GMP ketika Teh Choo Pong bergabung dengan PT GMP, ia sudah menjadi konsultan pajak PT GMP.

    "Ketika saya bergabung dengan GMP Forside sudah menjadi konsultan pajak. Ya memang forside menangani kasus ini," jelas Teh Choo Pong. 

    Untuk pembayaran Forside konsultan pajak sebesar Rp 800 juta dan pembayaran dilakukan setelah PT GMP membayarkan pajak ke DJP. 

    "Seingat saya Rp 800 juta," ucap saksi. 

    "Saya tidak ingat tepatnya saya rasa itu sesudahnya. Kita bayarkan ke perusahaan Forside," sambungnya. 

    Jaksa Wawan mencecar pertanyaan kembali, mengenai saksi Teh Choo Pong apa pernah diajak bicara dalam pertemuan bersama konsultan pajak.

    "Apakah pernah diajak juga pertemuan dengan pihak konsultan pajak?" cecarnya. 

    Kemudian, saksi Teh Choo Pong menuturkan bahwa dia tidak pernah mengurusi perpajakan langsung karena sudah diserahkan tugasnya kepada konsultan pajak tersebut. 

    "Seingat saya tidak, forside adalah konsultan kami. Maka Forside yg menangani kasus tersebut," tukasnya.

    Dalam surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama terdakwa Dadan Ramdani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

    "Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan $Sing 4 juta dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JHONLIN Baratama," ucap Wawan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

    Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini