-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp65,8 Miliar

    Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T10:40:08Z

    Ads:




    Batam, indometro.id  -  Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik diwilayah kerja Bea Cukai Batam, Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal. 


    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal,"oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.


    Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44juta batang rokok ilegal dan 553,1liter miras ilegal dengan total nilai barang 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar. 


    Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.


    “Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang. 

    Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.



    “Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” pungkas Ambang.


    Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas padae Kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukaia Hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

    Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakanu Hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau . 



    (gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini