-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka, Ditahan KPK Perkara Izin HGU Sawit

    Rabu, 20 Oktober 2021, Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T13:51:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka, Ditahan KPK Perkara Izin HGU Sawit


    Jakarta, indometro.id - Bupati Kuantan Singingi periode 2021 - 2026 Andi Putra dan kawan-kawan (dkk) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. 

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi.

    "Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Rabu (20/10/2021).

    Ali menjelaskan bahwa pada kegiatan tangkap tangan hari Senin, 18 Oktober 2021, Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau.

    Kedelapan orang tersebut antara lain, 1. Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, Andi Putra (AP), 2. Ajudan Bupati, Hendri Kurniadi (HK), 3. Staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki (AM), 4. Supir Bupati, Deli Iswanto (DI), 5. General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR), 6. Senior Manager PT Adimulia Agrolestari,  Paino (PN), 7. Supir PT Adimulia Agrolestari, Yuda (YD), dan 8. Supir, Juang (JG). 

    Menurut Ali, Kronologis Tangkap Tangan bermula ketika KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

    Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada  AP (Bupati Kuantan Singingi) masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.

    Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan  PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP.

    "Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing," jelasnya.

    Kemudian Ali melanjutkan, setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

    Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

    Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

    "Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar US$ 1.680 serta HP Iphone XR," lanjutnya.

    Ali pun memaparkan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

    "Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," paparnya.

    Dua tersangka itu adalah AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026 dan SDR (Sudarso), Swasta/General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari). 

    Adapun Konstruksi perkara, Ali menuturkan bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

    "Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," tuturnya.

    Sebagai tanda kesepakatan, Ali mengungkap, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

    Kemudian pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

    Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK. 

    Untuk SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan untuk AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.  
     
    Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing.

    "KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," tukasnya.

    KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

    "Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam," tutup Ali.

    Atas perbuatannya tersebut, SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini