-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Bondowoso, gelar Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama, Sertifikasi Aset dengan NU & MUHAMADIYAH Kabupaten Bondowoso

    Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T13:52:10Z

    Ads:

    Bondowoso,indometro.id
    Badan Pertanahan Kabupaten Bondowoso teken Perjanjian Kerja Sama atau MoU dengan dua organisasi Masyarakat yang sudah punya nama Besar yaitu Pengurus Nahdlatul Ulamak (NU) dan Pengurus Muhamadiyah Kaupaten Bondowoso

    acara Penandatanganan Kerja Sama atau MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BPN Bondowoso, Bapak Martin bersama Ketua PCNU,KH.Abd.Qodir Syam dan KH.Muhammad Malik M.Ag.selaku ketua Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Bondowoso, yang bertempat di gedung Graha PCNU Kabupaten Bondowoso Jawa Timur yang baru selesai dibangun, tepatnya diselatan Masjid NU Kiai Hasyim Asy’ari kota kulon Bondowoso, selasa 19 Oktober 2021 siang

    kesepakatan ini dalam rangka mempercepat penanganan sertifikat tanah yang merupakan aset NU dan Muhamadiyah Kabupaten Bondowoso. 

    Kepala BPN Bondowoso Martin mengatakan dalam sambutannya, pihaknya berkomitmen akan segera menuntaskan seluruh sertifikat tanah yang menjadi aset ormas NU dan Muhamadiyah di Kabupaten Bondowoso sebelum tahun 2022.

    Keperuntukannya mulai dari musalla, masjid, pondok pesantren, tempat pendidikan, serta tanah wakaf yang masih belum bersertifikat.
    usai Penadatanagnan Kerja Sama Kepala BPN Kabupaten Bondowoso memberikan cinderamata kepada Pengurus NU dan Muhamadiyah, sebagai ikatan kerjasama antara Pihak BPN Bondowoso dan kepada kedua organisasi besar tersebut.

    hadir dalam kegitan tersebut seluruh MWC NU se-Kabupaten Bondowoso, Pimpinan Pengurus Muhamadiyah Bondowoso Muhammad Malik M.Ag, Badan Pertanahan Bondowoso, Pengurus PCNU Kabupaten Bondowoso, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Bondowoso Ahmad Abrari SH.MH.dan Kemenag Kabupaten Bondowoso Suharyono S.Ag.MH.

    Sementara itu Ketua PCNU Kabupaten Bondowoso KH. Abd.Qodir Syam  sangat  bersyukur  dengan adanya program dari BPN tersebut.  Dan berharap program tersebut dapat segera terrealisasi sesuai target yang telah ditentukan.

    “program ini untuk mengamankan aset  kita NU dan Muhammadiyah, dan BPN Bondowoso akan membantu proses administrasinya agar status kepemilikannya jelas dan aman secara hukum”.tutur Ketua PCNU Bondowoso 

    sedangkan KH.Muhammad Malik M.Ag.selaku ketua Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Bondowoso, mengatakan, “sebetulnya ini kelanjutan dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pimpinan wilayah, kemudian kita lanjutkan di tingkat kabupaten, jadi dengan momen seperti ini seluruh pengurusan sertifikat baik yang berbadan hukum atau milik persyarikatan atau milik organisasi kemasyarakatan bisa dilayani dengan cepat sehingga seluruh aset-aset yang menjadi milik organisasi itu tersertifikasi semua,  sehingga memiliki kekuatan hukum serta aman kalau ada pihak-pihak lain yang ingin mempersoalkan maka kita sudah punya dasar kepemilikan yang kuat” tuturnya

    ditempat yang sama Suharyono S.Ag.MH. selaku Kemenag Kabupaten Bondowoso, yang aktif dilembaga Falakiyah NU,  dan sebagai Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan “kita ketahui ini adalah program Nasional, jadi di tingkat nasional Pak Menteri Agraria itu segera koordinasi dan kerjasama dengan PBNU kemudian ditindaklanjuti di tingkat Jawa Timur antara PWNU dengan Kanwil Badan Pertanahan, dan hari ini untuk di Bondowoso ditindaklanjuti lagi, karena memang di bawah secara teknis permasalahan ada di bawah..

    BPN itu untuk menjembatani kita (NU) dan  Muhammadiyah dan adanya MoU ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, itu memang ada pengecualian ada beberapa kekhususan persyaratan yang mungkin awalnya pengurusan tanah wakaf melalui pendaftaran biasa itu butuh banyak berkas contoh yang sudah meninggal berarti butuh ahli waris, surat keterangan kematian, pajak waris juga harus dibayar,  Nah ini semuanya dipangkas. karena ada peraturan menteri itu tadi,  yaitu disederhanakan prosesnya, cukup hanya dengan surat keterangan pernyataan penguasaan tanah itu bahwa milik NU atau Muhammadiyah, dan dinyatakan tidak dalam keadaan bermasalah atau sengketa, 

    dan untuk untuk mempermudah pengurusan tanah wakaf ini kami dalam perjanjian kerja sama ini membetuk panitia khusus, tujuannya untuk percepatan, dan tertuang di Perjanjian Kerja Sama dilampiran satunya, untuk ketua Panitia langsung Kepala BPN Bondowoso, Wakil Ketua PCNU, Sekretaris 1 dari Pihak BPN, wakil sekretaris  Ahmad Abrari SH.MH.selaku Ketua LWP NU,  dan yang lainnya termasuk saya jadi anggota,  

    dan perlu diketahui untuk pergantian Nadir  itu yang mengeluarkan SK adalah  BWI 

    salah satu buktinya adalah dari MWC Maesan yang hari ini hadir yaitu KH.Ali Masyhur M.H.I. selaku Ketua MWC Kecamatan Maesan, Alhamdulillah  MWC Maesan ini sebagai contoh 

    dulu MWC Maesan ini  minta perubahan Nadzir 1 tahun yang lalu ikut yang rutin, 1 tahun belum selesai, naah dengan MoU ini hari Senin kemarin saya masukkan dan Jumat  sudah selesai, 

    sampai saat ini kami sudah ngurusi sekitar 56 bidang tanah wakaf, dan untuk sekarang ini pihak BPN mentarget atau deadline untuk percepatan pengurusan tanah wakaf dari aset NU dan Muhammadiyah di Kabupaten Bondowoso diharapkan selesai  sebelum tahun 2022…paparnya secara detail

    Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWP NU) Bondowoso Ahmad Abrari SH.MH. menambahkan "Kami menyambut baik atas inisiasi dan akselerasi BPN Bondowoso. Apalagi  di NU dan Muhammadiyah ini punya banyak aset yang kami dapatkan dari beli..tuturnya singkat

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini