-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPK RI lakukan pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian Negara RSUD Kabanjahe

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 14 Oktober 2021, Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T03:58:05Z

    Ads:


    BPK RI lakukan pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian Negara RSUD Kabanjahe

    Tanah Karo, indometro.id

    Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Melakukan kunjungan ke Mapolresta Tanah Karo, Kabupaten Tanah Karo pada Kamis (14/10/2021). Kedatangan BPK RI ini untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018.

    Dari pantauan wartawan, Kedatangan Tim BPK RI ini untuk melakukan pemeriksaan investigatif sesuai dengan surat perintah tugas dengan nomor : 312/ ST/ XXI/ 10/ 2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan petugas BPK RI yang di turunkan adalah Muhammad Toha Arafat sebagai Penanggung Jawab, Lukman Hakim sebagai Wakil Penanggung Jawab, Ida Laksmi Dewi sebagai Pengendali Teknis, Muhammad Sahlan sebagai Ketua Tim,  Andy Mahbub Arif Widiyanto, Yogie Satria Yudha sebagai Anggota Tim.

    Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo. Dan selanjutnya pihak BPK RI melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang terkait yang di dampingi oleh Kanit Tipikor Polres Tanah Karo Ipda Pernandos T Manik, SH.

    Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos T Manik mengatakan bahwa, kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kab. Karo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020 dan 
    Sesuai dengan Surat Perintah Tugas BPK RI Nomor : 312/ ST/ XXI/ 10/ 2021 tanggal 6 Oktober 2021. 

    Dan kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara tersebut dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari. Ucapnya

    Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos Manik, SH juga menambahkan bahwa perkara ini sudah tahap penyidikan, dengan dugaan indikasi kerugian negara sekira 2,5 M. Tutupnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini