Jakarta, indometro.id –
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan
Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan
penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam
dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis
pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen
maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Budi Setiyadi dalam siaran pers Minggu (31/10/2021).
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna
kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun
angkutan penyeberangan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda
transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau
Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24
jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif
per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas
yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di
lapangan,” tambah dia.
Dia juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur,
Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun
penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat
berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Adapun beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk
pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di
wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis
lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan
kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test
Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum
keberangkatan.
Terakhir, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan
vaksinasi.
(Kompas.com)