-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aktivitas Judi Gaple Digerebek Tim Opsnal Polres Bateng, 1 Ditangkap, 3 Buron

    Kamis, 21 Oktober 2021, Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T04:23:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bangka Tengah, indonetro.id — Rozi (35) Warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diringkus tim Opsnal Polres Bangka Tengah, karena diduga terlibat kegiatan perjudian, pada Minggu (17/10/2021).

    Penangkapan itu bermula dari laporan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL, kemudian Polisi melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah

    “Benar, pada Minggu (17/10/2021) kemarin sekira 22.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu toko kelontong di Desa Penyak yang didalangi oleh Rozi dan 3 rekannya yang masih buron yakni Tayib, Iqbal dan Ibing,” ujar Kasat Reskrim AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario, Kamis (21/10/2021).

    Dalam penggerebekan tersebut, jelas Kasat Reskrim, hanya satu orang pelaku yang berhasil diamankan yakni Rozi, sedangkan tiga lainya berhasil melarikan diri.

    “Tiga pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses pengejaran, dan untuk Rozi akan kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang AKP Rais Muin.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yaitu 1 set gaple warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 950 ribu berbagai pecahan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini