-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    16 Saksi Diperiksa Tersangka PTS Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo

    Kamis, 14 Oktober 2021, Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T13:45:47Z

    Ads:


    16 Saksi Diperiksa Tersangka PTS Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo


    Jakarta, indometro.id - Enam belas (16) saksi dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) yang diduga menerima suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan informasi, gari ini, Kamis (14/10) dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan  pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

    "Dugaan gratifikasi dan TPPU untuk TSK PTS," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Kamis (14/10/2021). 

    Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan Polres Probolinggo Kota. 

    Adapun keenam belas saksi tersebut yaitu, 1. Heri Mulyadi PNS/Kabag Umum Pemda Probolinggo, 2. Djuwairiyah IRT, 3. Ahmad Khotib Petani, 4. Ja'far Shodiq Assegaf, Habis Shodiq (Penjual Sarung) HAS sering membeli sarung kepada yang bersangkutan (swasta), 5. Syaifudin Zuhri, S.Sos, MM, Kasi Perpindahan dan Mutasi BKD Kab. Probolinggo.

    Kemudian, 6. Bin Sofiah Bendahara Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Probolinggo. 7. Yayadi, SP, MMA Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo, 8. Mahmud, SPT, MM Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo, 9. Drh. Novita Dwi Setyorini Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo, 10. Rudy Priyanti, S.Pt Staf Perencanaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Keuangan Kab. Probolinggo.

    Selanjutnya, 11. Bambang Singgih  Harta di, S.Sos Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kab. Probolinggo, 12. Lita Mahanani Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kabupaten Probolinggo, 13. Mujoko Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemda Kab. Probolinggo, 14. Faradina Salamah Dokter, 15. Dwi Agus Hariyanto Swasta/Wakabid Politik PDIP Probolinggo, dan 16. Nuke Swasta.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

    Disangkakan sebagai penerima, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).

    Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

    Sementara 18 orang sebagai Pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

    Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD.

    Adapun konstruksi perkara, menurut KPK bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

    Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

    Dalam kegiatan tersebut, KPK menyebut ada persyaratan khusus dimana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

    Menurut keterangan KPK, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. 
    KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini