-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Upaya Gairah Usaha Pelaku Industri, Kemenperin Fasilitasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis

    Redaksi
    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T02:56:17Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id -
    Dalam upaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Kementerian Perindustrian menempuh salah satu langkah strategis, yakni memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

     “Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/9/2021) mengutip laman Kemenperin.

    Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional tahun ini pada Sabtu (4/9), Menperin kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

    “Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.

    Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo (Persero), Supriyanto menyampaikan, berdasarkan data di Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir ini terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang melakukan sertifikasi untuk produknya. “Hingga akhir Agustus 2021, sudah terdapat 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen,” sebutnya.

    Sertifikasi TKDN dilakukan dengan mendaftar ke dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kemenperin, yaitu PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Pelaku UMKM, IKM, maupun industri besar dapat menghubungi Sucofindo, khususnya Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan, Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4 Jakarta Selatan Telp. 021 - 7983666 ext 1419, maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

    Perusahaan perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

    Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).




    (Kemenperin)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini