Reduce bounce ratesindo TKSK Bondowoso Gelar Rakor dan Kembali Tetapkan Koordinator - Indometro Media

TKSK Bondowoso Gelar Rakor dan Kembali Tetapkan Koordinator




Bondowoso, indometro.id -
Forum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kaupaten Bondowoso Jawa Timur, gelar rapat koordinasi sebagai rutinitas bulanan, yang bertempat di Cafe Tabebuya Sekar White Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (Sabtu 04/09/21) yang dihadiri oleh seluruh anggota forum TKSK se Bondowoso (23 Kecamatan)

diketahui bahwa dikabupaten Bondowoso telah terbentuk forum TKSK sejak disahkannya SK TKSK tahun 2009 dari Kemensos RI.

sebelum acara rakor dimulai maka diawali dengan pemilihan Koordinator TKSK Kabupaten Bondowoso secara kesepakatan bersama, 

dalam kesepakatan tersebut Ahmad Nauval Kawakib, SH. MH. kembali ditetapkan sebagai koordinator TKSK oleh forum TKSK se-Kab.Bondowoso, 

usai ditetapan sebagai koordinator TKSK, Ahmad Nauval dipersilahkan untuk memberi sambutan oleh segenap anggota forum 

dalam sambutannya ia menyampaikan “ Rakor ini merupakan perwujudan pelaksanaan amanat Permensos RI No. 28 Tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 35 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis TKSK, sebagai acuan untuk melaksanakan peran dan tupoksi di daerah selaku TKSK, dan harmonisasi dengan Dinas Sosial Daerah  Provinsi, Dinas Sosial Daerah  Kabupaten/Kota, Perangkat Kecamatan, tokoh masyarakat lain dan/atau PSKS dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. dengan Tujuan untuk mewujudkan sinergitas (saling mendukung) dan keserasian program di tingkat kecamatan, agar terlaksananya kegiatan yang efisien dan efektif.

“Substansi dr Agenda suksesi koordinator TKSK adalah revitalisasi peran TKSK, terutama dalam proses penanganan persoalan- persoalan sosial, apalagi di masa pandemi seperti persoalan- persoalan sosial yang trennya semakin naik dalam ragam sudut pandang”.tutur dia 

Oleh karena itu dengan spirit kesetiakawanan sosial diharapkan TKSK Kabupaten Bondowoso harus lebih intens lagi dalam menangani & melayani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) baik dalam sinergi program-program sosial maupun dalam membangun kepedulian sosial di Masyarakat…imbuhnya

"Utamanya dalam upaya kita bersama meningkatkan kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di daerah”

“karena Tugas TKSK itu membantu Kementerian Sosial, Dinas Sosial Daerah Provinsi, dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial..lanjut koordinator TKSK Kabupaten Bondowoso Ahmad Nauval di akhir sambutannya.

dalam rakor tersebut ada beberapa hal yang dibahas diantaranya adalah 

1. Pendataan anak yatim korban covid, karena permasalahan yang timbul juga akibat dari banyaknya orang-orang yang menjadi panutan anak banyak yang meninggal karena Pandemi Covid, sehingga ini juga nantinya menimbulkan luka yang dalam bari mereka. Terlebih bagi mereka yang merasakan langsung ditinggal mati oleh orang tuanya karena Pandemi, dan bagi anak yatim korban covid harus ada surat keterangan dari puskesmas setempat  bahwa orang tuanya meninggal karena covid.

2. Pendataan Rumah Tidak Layak Huni untuk Lansia yang Tidak Mampu agar  diusulkan untuk dapat diberikan bantuan perbaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur disertai  foto  penerima manfaat dan foto kondisi rumah. 

sedangkan kriteria untuk lnasia adalah diprioritaskan pada Lansia yang hidup sebatang kara dan tergolong masyarakat tidak mampu (bisa dari dalam DTKS maupun di luar DTKS). Data By Name By Address  (BNBA)

sesuai dengan arahan Ibu  Gubernur Jawa Timur pada saat kegiatan pelapasan penyaluran suvenir dan sembako kepada Perintis Kemerdekaan, Janda Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan di Gedung Negara Grahadi pada tanggal 16 Agustus 2021, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memprioritaskan program perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat Lanjut Usia (Lansia) yang tidak mampu  di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dengan kolaborasi multipihak dalam respons covid-19.
sehingga Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur layangkan surat kepada seluruh Dinas Sosial se-Jawa Timur yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi JawaTimur Dr. ALWI, M.Hum. dengan nomor surat : 460 / 2067 / 107.3.06 / 2021 pertanggal 31 Agustus 2021 perihal Pendataan Rumah Tidak Layak Huni untuk Lansia Tidak Mampu.

(Ahyar Rosyid)

Posting Komentar untuk "TKSK Bondowoso Gelar Rakor dan Kembali Tetapkan Koordinator"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?