Jakarta, Indometro.id -
Menurut laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020, Indonesia masuk lima besar negara dari 135 negara berdasarkan nilai asetnya yang mencapai 3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), di bawah Arab Saudi 17 miliar Dolar AS, Iran 14 miliar Dolar AS, Malaysia 10 miliar Dolar AS, dan Persatuan Emirat Arab 3 miliar Dolar AS. Dalam acara bertajuk “Kemaslahatan untuk Bangkit Bersama” tersebut,
Sektor industri produk halal terus memberikan nilai tambah bagi perekonomian
nasional selama pandemi COVID-19. Potensi industri halal tersebut diimbangi
dengan potensi industri keuangan syariah nasional yang tak kalah besar.
“Mengingat besarnya potensi Indonesia, saya yakin bahwa posisi Indonesia sekarang
ini masih sangat mungkin untuk meningkat lagi, bahkan menjadi pemain utama
industri keuangan syariah dunia,” tegas Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin
dalam sambutannya saat membuka Indonesia Sharia Summit 2021, secara virtual,
Rabu (22/09/2021).
Wapres menjelaskan
potensi-potensi di sektor industri halal. Menurut Bank Indonesia (BI),
pertumbuhan rantai nilai halal atau halal value chain (HVC) untuk produk
fesyen muslim dan kosmetik halal meningkat. Bahkan pertumbuhan sektor pertanian
dan makanan halal, sebagai pendukung utama HVC, berada di atas pertumbuhan
produk domestik bruto (PDB) nasional.
Selain itu, nilai ekspor bahan
makanan halal Indonesia juga mengalami peningkatan, dari sekitar 30 miliar
Dolar AS pada 2019 menjadi sekitar 34 miliar Dolar AS pada 2020. Selanjutnya,
Wapres memaparkan inisiatif-inisiatif strategis yang telah dan sedang
dikembangkan pemerintah bersama BI serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (KNEKS) dalam penguatan HVC.
Sejalan dengan penguatan HVC tersebut, Wapres mengungkapkan, telah
dilakukan penguatan industri keuangan syariah seperti dengan menggabungkan tiga
bank syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu,
penyediaan pembiayaan syariah terus diperkuat untuk mempercepat pertumbuhan
sektor industri halal dan UMK syariah. Ditambah dengan penguatan arah kebijakan
dan regulasi, antara lain, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
“Salah satunya adalah melalui security
crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil,
dan menengah,” jelasnya. Untuk penguatan infrastruktur pendukung industri
keuangan syariah, Wapres menuturkan, dilakukan melalui penyusunan Core
Principles for Effective Islamic Deposit Insurance Systems (CPIDIS)
oleh Working Group International Association of Deposit Insurers and
Islamic Financial Services Board (IADI-IFSB), yang diketuai oleh LPS.
Terkait pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah sebagai
strategi penting untuk meningkatkan ekonomi umat, Wapres menjelaskan, dilakukan
dengan membangun pusat-pusat inkubasi pengusaha dan pusat pengembangan bisnis
syariah di berbagai daerah. Strategi ini dijalankan dengan menggandeng para
pemangku kepentingan.
“Upaya ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara KNEKS,
MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
Indonesia,” tandasnya.
(**)