Jakarta, Indometro.id -
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan ini
dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan yang dapat diakses pada laman
JDIH Sekretariat Kabinet ini, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan
serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).
Sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban
PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3,
yaitu:
a. setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah.
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c. melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
f. menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g. menyimpan rahasia jabatan dan
hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain
itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:
a. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji
jabatan.
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan/atau golongan.
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara.
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja.
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya.
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi.
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
diatur dalam peraturan menteri.
Larangan Bagi PNS
Sedangkan larangan bagi PNS,
yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:
a. menyalahgunakan
wewenang.
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan.
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
e. bekerja pada perusahaan
asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali
ditugaskan oleh PPK.
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar
ketentuan.
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan.
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
l.
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
m. melakukan tindakan atau
tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
n. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye.
2. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain.
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara.
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
7.
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin,”
demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
(**)