Reduce bounce ratesindo Peradi:KPK Harus Ubah Status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Saksi ke Tersangka - Indometro Media

Peradi:KPK Harus Ubah Status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Saksi ke Tersangka

Peradi:KPK Harus Ubah Status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Saksi ke Tersangka


Jakarta, indometro.id - 
Advokat Peradi menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan mengubah status Azis Syamsuddin dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial, Sumatera Utara dan Mantan Penyidik KPK, Robin Pattuju. 

Advokat Peradi Petrus Salastinus menjelaskan hal tersebut alasannya, karena fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju.

"Semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan dugaan korupsi (suap) M. Syahrial di KPK," kata Petrus Salastinus melalui surat elektronik kepada indometro.id, Jum'at (3/9/2021). 

Petrus menerangkan, fakta-fakta hukum yang telah terungkap dimaksud, mengkonfirmasi pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021, bahwa terdapat peran signifikan Azis Syamsuddin memfasilitasi, membantu mempertemukan Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (terdakwa) dengan M. Syahrial (terdakwa). 

"Guna menghentikan penangan kasus M. Syahrial yang sedang ditangani oleh KPK," terangnya. 

FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP

Menurut Petrus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021, telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap terdakwa M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara.

Peran Azis Syamsuddin telah diungkap oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang mengkonfirmasi peran Azis Syamsuddin memfasilitasi agar M. Syahrial (terdakwa) bisa bertemu dengan Penyidik KPK, AKBP Stepanus Robin Pattuju di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR RI di Kuningan.

"Untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat M. Syahrial," ujar Koordinator TPDI.

Selain itu juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan. Dan jika dihubungkan dengan fakta dimana ketika Penyidik KPK melalukan penggeledahan di Kantor Walikota Tanjung Balai.

"Ternyata Penyidik KPK gagal memperoleh bukti-bukti yang diinginkan, diduga rencana penggeledahan telah bocor terlebih dahulu, atas peran Robin Pattuju," tambahnya. 

Fakta lain, kata Petrus, berdasarkan hasil penelusuran dan Putusan Dewas KPK, terungkap bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddiin, sebesar Rp 3,15 miliar.

"Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado (meskipun dibantah Azis Syamsuddin)," kata dia. 

SEGERA BERI STATUS TERSANGKA

Petrus mengungkapkan dari uraian Surat Dakwaan JPU a/n. terdakwa M. Syahrial dan keterangan sejumlah saksi di persidangan serta hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, terdapat persamaan fakta-fakta yang mengungkap beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin.

"Yaitu, suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi dan larangan bagi Insan KPK bertemu dengan pihak yang perkaranya sedang diperiksa KPK," ungkapnya. 

Selanjutnya Petrus mengatakan, sejalan dengan pernyataan Pimpinan KPK, Firli Bahuri yang memastikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Suap M. Syahrial terhadap Robin Pattuju, Penyidik, sebagaimana fakta-faktanya telah terungkap dalam persidangan dan dalam putusan Dewas KPK, maka Pimpinan KPK harus segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis Syamsuddin.

"Status dan tahap pemeriksaan yang dimaksud, yaitu dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, juga status pemeriksaan dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka disertai dengan penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir, juga publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Azsis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI," pungkasnya. 

Posting Komentar untuk "Peradi:KPK Harus Ubah Status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Saksi ke Tersangka"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?