-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemain Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Mora Tebing Tinggi

    Redaksi
    Sabtu, 11 September 2021, September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-11T04:15:33Z

    Ads:

    Pemain Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Mora Tebing Tinggi



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika saat sedang berada di Hotel Mora Kampung Rao Tebing Tinggi, Rabu lalu (8/9/2021) siang.

    Kedua pelaku diamankan oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dilantai 2 kamar A Hotel Mora di Jl Sakti Lubis No.9 Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
    Masing-masing pelaku berinisial RS alias Duan (35) berprofesi sebagai pedagang warga Jl Sakti Lubis Lk.I Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan GBA alias Bil (18) beralamat di Jl Ir.H.Juanda Lk.I Kel.Tanjung Marulak Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.


    Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku berupa 11 (sebelas) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.



    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (11/9) menyebutkan pada  hari Rabu lalu (8/9) sekitar pukul 15.30 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mora Jln.Sakti Lubis No.9 Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana narkotika. 

    Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dicurigai yaitu kamar A lantai 2. Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Duan dan Bil.

    Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut, petugas masuk dan melihat Duan membuang sesuatu benda menggunakan tangan kirinya. Lalu salah satu petugas langsung mengecek barang yang dibuang Duan tersebut ternyata 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan . 

    Setelah itu petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut, sembari  dilakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai kamar hotel dan sebuah handphone.

    Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini