-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Gadis Remaja di Medan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

    redaksi
    Rabu, 29 September 2021, September 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T07:10:26Z

    Ads:

     

    Tersangka PN penyiram air keras

    Medan, Indometro.id -

    Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh seorang pria, Putra Nakula (26) di Kota Medan kepada kekasihnya, SNR (15) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta agar para penjual untuk lebih selektif kembali terhadap para pembeli agar tidak di salah gunakan.

    "Sebenarnya ada aturan peruntukan dan sebagainya. Ini kembali lagi kepada penjual harus selektif," ujarnya, Selasa (28/9/2021).


    Sesuai dikutip dari laman Tribun-medan.com. Saat ini, petugas kepolisian dari Polsek Deli Tua mengenakan passal berlapis kepada tersangka, yakni passal 338 KUHPidana 340 dan passal UU Perlindungan Anak.

    "Perencanaan pembunuhan. Minimal 15 tahun atau seumur hidup. Sudah masuk unsur perencanaan makanya dikenakan pasal itu," tegasnya.

    Diketahui, Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan adanya peristiwa tersebut.
    Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) malam, di kuburan Cina, Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua.

    Saat itu korban bersama pelaku sempat makan bareng dirumah korban.
    Kemudian mereka pamit untuk jalan-jalan.
     Setibanya kembali SNR sudah tak sadarkan diri dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar pada tubuh bagian kiri.

    Saat itu keluarga pun langsung membawa korban ke rumah sakit dan didapati korban mengalami luka akibat air keras.

    Berdasarkan keterangan pelaku yang diterima polisi,  motif pelaku adalah cemburu buta. Ia disebut mau memberikan pelajaran kepada pelaku.

    "Motif karena cemburu sama si korban," ucapnya di Makopolsek Delitua, Senin (27/9/2021).
    Zulkifli mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara menyiramkan cairan soda api kearah tubuh korban.

    "Tersangka melakukan dengan cara menggunakan cairan soda api atau air keras. Disiramkannya ke tubuh korban," terangnya.
    Pelaku ditangkap keesokan harinya setelah dilakukan interogasi lantaran ia saksi utama dan yang membawa korban pulang.

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan, satu sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, satu plastik kresek warna merah yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan satu botol plastik kecil warna putih.

    Berita ini dilansir dari Tribun-medan.com



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini