Dua pria di duga pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad berhasil di amankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa lalu (14/9/2021) sekira pukul 21.00 wib.
Demikian di sampaikan Plt Kapolsek
Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE
MH di dampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan. Dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring
saat di konfirmasi pada Sabtu (18/9) di Mako Polsek Sunggal.
Di jelaskan Simanjuntak, adapun pelaku
yang di tangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38)
keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, yang di tangkap saat
keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.
Penangkapan terhadap keduanya berawal
dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek
Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jl. Ringroad Kel.
Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09), yang mana kafe tersebut di tutup oleh korban
selama PPKM di berlakukan. Yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan
berupa barang elektronik yang di tinggalkan di lokasi kafe tersebut, jelasnya
lagi.
Mendapatkan laporan tersebut, Tekab
Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP. Sekaligus
mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin
mengungkap pelaku pencurian.
Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang
di lakukan berdasarkan petunjuk yang di dapat, di duga kuat. Bahwa pelaku yang
mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga team di pimpin
langsung oleh Kanit Reskrim. Di dampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda
Bambang Wahid segera mendatangi rumah ABD alias Konang, tambahnya. Namun
keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang
dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal. Untuk di mintai keterangannya, bahkan
menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga
korban.
Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya
bantuan personil segera di datangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif
sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga
tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga
terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di
atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih di simpan di dalam
rumah tersangka, paparnya lagi.
“Dari rumah tersebut, kami berhasil
mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik
piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam
milik korban beserta alat yang di pergunakan keduanya saat membobol warung
korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda
motor Honda Beat”, tambahnya.
“Saat
ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan
melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga
menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu
mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam
pelaksanaan tugas kami”, pungkasnya.
(**)
Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian di Kafe Ringroad Diamankan Tekab Polsek Sunggal"