Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor diciduk Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Plt. Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono bersama Ipda J Manurung SE, Bripka A Manurung, Bripka E Lumbanraja dan Brigadir Amir Hamzah SH di TKP Jl Tusam, Jumat (3/9/2021).
Pelaku berinisial RH alias Rio (21) warga Jalan Tusam Lk II Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana, yang terjadi pada hari Jumat lalu (27/8/2021) sekira pukul 19.00 wib di Jl Tusam II Lk I Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 22 / IX / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 03 September 2021.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Kindo Togatorop (55) warga sekitar TKP dengan saksi AMT (19) dan Nur (52).
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (3/9) menerangkan bahwa pada Jumat lalu (27/8) sewaktu korban sedang berada di rumahnya, mendengar suara seperti orang menggeser sepeda motor dari teras depan rumah.
Dan saat itu anak korban AMT keluar untuk memeriksa dan melihat seorang laki laki sedang mendorong sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 4232 NAM milik korban yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah.
Spontan AMT mengejarnya dan berteriak MALING, mendengar teriakan tersebut pelaku meninggalkan sepeda motor yang sempat didorong sekitar 15 meter dari rumah, pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa curanmor ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dapat disita dari kejadian yakni 1( Satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 4232 NAM.
(AS/IY)