Jakarta, Indometro.id -
Untuk menjaga pemulihan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua
ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit
perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.
POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang
Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian
Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021
tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi
kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan
ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan
kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan
untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem
keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum
indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan
Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari
potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh, dalam rilis yang
dikeluarkan OJK, Rabu (15/09/2021).
POJK Nomor 17/POJK.03/2021 POJK ini
merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam ketentuan ini, masa
berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak
COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023. Kebijakan tersebut mencakup
penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk
kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, penetapan kualitas
lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas
kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
POJK ini
tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam
rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut. POJK
Nomor 18/POJK.03/2021 POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor
34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi
BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang
sampai dengan 31 Maret 2023.
POJK juga menekankan penerapan manajemen
risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan,
dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan
simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR
dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak
berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan kedua ketentuan
terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja
baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran
penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
(**)