-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Nahkoda Kapal Sejahtera, Alfian Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Donggala

    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T07:57:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Nahkoda Kapal Sejahtera, Alfian Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Donggala


    Jakarta, indometro.id - 
    Nahkoda Kapal Motor Sejahtera Alfian bin Abdul Rasyid dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H dipersidangan Pengadilan Negeri Donggala melalui siaran pers Humas Mahkamah Agung RI yang diterima oleh indometro.id, Senin (6/9/2021). 

    Hakim menilai terdakwa Alfian terbukti bersalah secara hukum karena terlibat melakukan perantara dalam jual beli narkotika. 

    "Menyatakan terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Sandi Iramaya.

    Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021.

    Seperti diketahui, bahwa terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku Nakhoda Kapal, bersama-sama dengan terdakwa Darwin bin Jufri dan terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala. 

    Oleh karena di dalam Kapal Motor Sejahtera milik terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 kilogram. 

    Adapun keseluruhan Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa oleh Para terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala atas suruhan seseorang yang disebut BOS PALU yang terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut BOS TAWAO. 
     
    Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan alasan-alasan pemberat pidana bagi terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid. 

    Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 kilogram.

    Kemudian, perbuatan terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya Terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300 juta.

    "Perbuatan terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, hingga ketahanan nasional," tutur hakim.

    Atas perbuatannya tersebut, Alfian diancam pidana sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Hukuman Mati. 

    Namun demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang telah cukup adil bagi terdakwa. 

    "Mengingat peranan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika yaitu Bos Palu dan Bos Tawao," jelas hakim ketua. 

    Majelis hakim menilai, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika lainnya-lah yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan terdakwa. 

    Kemudian terhadap terdakwa Darwin bin Jufri dan terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu Pidana Penjara masing-masing selama 19 Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp 5 Miliar.

    "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tukasnya.
    Mahkamah Agung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini