-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Warga Perumnas Bagelen Kena Ciduk Polisi

    Redaksi
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T13:21:30Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pria paruh baya diciduk polisi saat dirinya terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Perumnas Bagelen Tebing Tinggi, Jumat lalu (17/9/2021).
    Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika tepatnya di TKP, Perumnas Bagelen Jl Jati No.203 Lk.III Kel.Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 15.30 wib.
     
    Terduga pelaku berinisial RDT alias Tulang (53) warga beralamat di sekitar TKP.
    Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah botol plastik warna pink dan 1 (satu) unit timbangan digital.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Senin (20/9) bahwa pada Jumat lalu (17/9)  sekira pukul 15.30 Wib, ketika Personil Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, petugas menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa ada di sekitar Perumnas Bagelen ada seorang lelaki dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

    Berbekal informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian petugas melihat bahwa orang tersebut sedang berada di rumah.

    Petugas langsung melakukan penangkapan  terhadap pria berinisial RDT alias Tulang, saat digeledah berhasil diamankan barang bukti dari kantong saku celana dan berbagai tempat diantaranya di dalam kamar rumahnya serta di laci lemari dan di bawah meja di lantai dapur rumah.

    Saat diinterogasi Tulang mengakui semua barang bukti yang didapat dan barang terlarang tersebut adalah miliknya.
    Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.
    Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    (AS/IY)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini