-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan PPK Bansos Kemensos RI, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

    Kamis, 02 September 2021, September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T04:51:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Mantan PPK Bansos Kemensos RI, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara


    Jakarta, indometro.id - 
    Terdakwa Korupsi Bansos Kementerian Sosial RI (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah memungut fee bansos kepada vendor penyedia sembako. 

    "Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaiman dakwaan alternatif kesatu pertama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti oleh indometro.id, Rabu (1/9/2021). 

    Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko juga dinilai hakim pantas menerima pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta. 

    "Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan (subsuder) pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Damis. 

    Hakim juga menambahkan pidana hukuman uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,650 miliar. Bila terdakwa Matheus Joko tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah hukum memiliki kekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

    "Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," tegas Damis. 

    Majelis hakim menilai Matheus terbukti bersama-sama dengan Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memungut fee Rp 10 ribu, kepada penyedia barang pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020. 

    Matheus terbukti menerima fee itu dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp 29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar. 

    Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. 

    Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekatnya, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. 

    Setelah fee terkumpul, maka Juliari menerima uang itu secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui Kukuh Ary Wibowo, Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaity. 

    Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos. Seperti membayar sewa pesawat pribadi saat dinas ke Denpasar Rp 270 juta, membayar honor artis Cita Citata Rp 150 juta hingga biaya konsultan hukum kepada Hotma Sitompul Rp 3 miliar. 

    Atas putusan tersebut, Matheus Joko akan pikir-pikir lebih dulu terkait putusannya selama 7 hari ke depan. Hal yang sama juga disamapaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sementara tim anggota penasihat hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia. 

    "Kami ingin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena beliau (Joko) sudah mengikuti perintah yang salah. Hingga akhirnya beliau mengorbankan masa depannya dan kariernya dengan kondisi seperti ini," kata Tangguh kepada wartawan usai sidang diluar ruang persidangan. 

    Kemudian, dia menjelaskan terkait putusan 9 tahun oleh majelis hakim, dia menyatakan masih akan berfikir lebih dahulu kedepannya apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

    "Namun jujur, terkait pasal 12 ini kami memiliki sedikit kekecewaan, karena menurut kami itu bukan seorang Matheus Joko sebenarnya. Dari awal persidangan kami sudah sampaikan bahwa PT Rajawali Mandiri itu bukan untuk kepentingan pribadi Joko tapi untuk kepentingan pemenuhan target Pak Menteri Rp 35 miliar," 

    Tangguh menegaskan bahwa kliennya Matheus Joko Santoso sudah berusaha untuk jujur dari awal persidangan sampai dengan saat ini sudah memberikan keterangan yang baik. 

    "Tapi disatu sisi kami juga bersyukur karena permohonan JC dikabulkan oleh hakim dan Jaksa serta KPK," tegasnya. 

    Vonis 9 tahun terhadap Joko tersebut membuat pihaknya kecewa. Tangguh mengungkapkan bahwa kliennya adalah tipikal orang yang taat pada perintah atasan. Namun sifatnya tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan atasannya itu. 

    "Pak Matheus Joko adalah korban karena dia adalah tipe smart yang selalu mengikuti perintah atasan dan ini sudah disampaikan oleh para atasannya yang terdahulu, seperti Pak Syafi'i," tuturnya. 

    Tangguh mengungkapkan seperti Syafi'i yang menyatakan bahwa Matheus Joko selalu mengikuti perintah. Apapun yang diperintahkan pasti dia ikuti, orangnya manut. 

    "Oleh karena itu Mantan Menteri Juliari justru memanfaatkan kesempatan itu. Melihat Pak Joko bisa dimanfaatkan bisa diperintah sesuka hatinya. Oleh karena itu Pak Juliari memerintah sesuka hatinya," tukasnya. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini