KPK:Alih Status Pegawai ke ASN Sesuai Aturan Terkait Putusan MK Tolak Gugatan Pemohon

KPK:Alih Status Pegawai ke ASN Sesuai Aturan Terkait Putusan MK Tolak Gugatan Pemohon

Jakarta, indometro.id - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 September 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK tetap konsisten perihal alih status dari pegawai menjadi ASN.

"KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya," kata Ali melalui pesan elektronik yang diterima oleh indometro.id, Kamis (2/9/2021). 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Ali menjelaskan, baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya. 

Ali menegaskan bahwa
Pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi. 

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tukasnya. 

Dalam pemberitaan dikatakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait pasal alih status KPK tersebut yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menilai gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon dalam sidang pengadilan MK pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu. 

Menurut MK, dalam pertimbangan putusannya itu, pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.

Penolakan MK atas argumen-argumen pemohon mengenai TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Karena Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak tersebut. 

MK berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. 

Posting Komentar untuk "KPK:Alih Status Pegawai ke ASN Sesuai Aturan Terkait Putusan MK Tolak Gugatan Pemohon"