Jakarta, indometro.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan mengenai tersangka DR dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 - 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari ini, Senin, 6 September 2021 bertempat di Gedung KPK Merah Putih menyampaikan bahwa akan ada pemanggilan tiga orang saksi dari swasta untuk dimintai keterangan mengenai tersangka DR.
"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Tsk DR dkk," kata Ali melalui keterangan persen yang diterima oleh indometro.id, Senin (6/9/2021).
Ali menyebutkan tiga saksi itu antara lain, 1. Rianhur Sinurat (Swasta), 2. Nugraha Ronaldo Sabang (Swasta), dan 3. Perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia (Swasta).
"Selain itu, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 s/d 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," sebut Ali.
Ali mengungkapkan bahwa proses perkara korupsi pajak masih terus dilakukan.
"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," pungkasnya.
KPK



Posting Komentar untuk "KPK Panggil Tiga Saksi Swasta Untuk Tersangka DR Korupsi Perpajakan"