-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejagung Melalui Tim Tabur Berhasil Amankan Buron H. Tauhid Fachrurozi Korupsi Pengembangan PPI Garut

    Jumat, 17 September 2021, September 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T12:00:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kejagung Melalui Tim Tabur Berhasil Amankan Buron H. Tauhid Fachrurozi Korupsi Pengembangan PPI Garut

    Jakarta, indometro.id - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan Kejari Subang berhasil mengamankan Buron Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) H. Tauhid Fachrurozi dalam perkara korupsi Pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Pamalayan Cikelet Garut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2005 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 597.503.049.52.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 16 September 2021 pukul 15:00 WIB, kemarin menyampaikan informasi bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi. 

    "Atas nama H. Tauhid Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima indometro.id, Jum'at (17/9/2021). 

    Lebih lanjut Leo menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan / pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2005.

    "Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," terangnya. 

    Leo mengungkapkan, bahwa dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. Tauhid Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

    Ia terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

    "Namun Terpidana H. Tauhid Fachrurozi sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821," ungkapnya. 

    Pasalnya, tutur Leo, akibat dari perbuatan terpidana H. Tauhid Fachrurozi bersama dengan H. TB. M. Taufiq. A. BK. TEKS selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

    "Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi dan telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52," tuturnya. 

    Saat ini, kata Leo, terpidana H. Tauhid Fachrurozi diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

    Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana H. Tauhid Fachrurozi selama beberapa hari sebelum penangkapan. 

    Menurut Leo, hal itu untuk memastikan terpidana berada di kediamannya, dan setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi.

    "Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, terpidana H. Tauhid Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut," imbuhnya. 

    Leo mengingatkan kepada semua buron kejaksaan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini