-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kades Pekan Kamis Diduga Korupsi Dana Covid-19 TA 2021

    Redaksi
    Rabu, 29 September 2021, September 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T05:28:07Z

    Ads:




    Serdang Bedagai, Indometro.id -
    Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

    Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dalam peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

    Berdasarkan hasil pantauan sosial kontrol dan salah satu awak media Tabloid Mitra Polda dari biro Sergai Togi Saragih, ada kejanggalan terkait Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021 yang diduga kuat telah diselewengkan atau dikorupsi oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pekan Kamis Kec Dolok Masihul Kab Sergai berinisial TMS. Hal ini disampaikan Togi kepada media lainnya Rabu, (29/9/2021).

    Dijelaskan Togi hal itu terungkap saat dirinya 
    berbincang bincang dengan beberapa warga di Desa Pekan Kamis, ada salah satu warga mengatakan dengan sikap tegas kepada dia.
    Warga yang namanya enggan disebutkan menyampaikan bahwa petugas di sarana pos gugus tugas tidak ada yang stand by, atau menjaga pos tersebut, " padahal setahu kami anggaran dana Covid-19 tersebut cukup besar " ungkap warga.
    " Abang lihat sendiri aja bang, bagaimana bobroknya di lapangan " sambung warga kepada Togi.

    Menurut warga kepada Togi bahwa peraturan itu terkesan diabaikan dan tidak dipedulikan  oleh TMS oknum Kades Pekan Kamis.
    " Sedangkan bapak Joko Widodo Presiden RI sudah berulang kali menyampaikan di televisi agar jangan coba coba ada yang bermain main terkait dana Covid 19 " kata warga.

    Dilanjutkan Togi, warga juga meminta kepada aparat penegak hukum segera menelusuri penggunaan anggaran tersebut,
    " Harus ditelusuri kemana aja dana Covid-19  ini di buat oleh TMS sebab penegak hukumlah yang berwenang terkait ini.kalau wartawan hanya memberitakan saja " ucap Togi menyahuti.

    Salah satu warga juga menyampaikan sebelum TMS  menjabat Kades kehidupannya sangat memprihatikan bahkan tapak rumah saja oknum Kades wanita itu tidak punya.
    Namun setelah menjadi Kades sekitar satu tahun  tiba tiba sudah beli tanah lalu bangun rumah sangat megah sangat besar.
    " Heran juga kami bang, dari mana ya uangnya bisa bangun rumah sebesar itu, baru kurang lebih setahun menjabat jadi Kades, padahal dulunya susah atau miskin " tutur warga kepada Togi.

    Dari sejumlah informasi dan keterangan warga sebagai narasumber, warga meminta kepada Togi Saragih agar membuat surat laporan dugaan korupsi dana Covid-19 oleh oknum Kades Pekan Kamis, TMS kepada pihak penegak hukum diantaranya Kajari Sergai dengan Tipikor Polres Sergai.
    " Tolonglah bang surati, biar di usut tuntas dugaan korupsi Covid-19 ini.apa bila dugaan korupsi ini mengandung kebenaran maka penegak hukum jangan ragu ragu lagi untuk menyeret ke penjara.sebab sudah merugikan uang APBN atau uang dana desa Tahun Anggaran 2021 " pungkas warga.

    Sementara itu di sisi lain, dari hasil pantauan Togi di lapangan pembangunan rabat beton di desa selama TMS menjabat, pembangunan tersebut diduga bobrok termasuk pembangunan leningan tidak ada yang bagus.
    " Semuanya diduga amburadul dan terkesan asal jadi, ya pantaslah oknum Kades tersebut bisa bangun rumah sampai semegah itu " tandas Togi.

    Hingga berita ini dilansir pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.

    (IY)



    .
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini