Jakarta, Indometro.id –
“Di sini kita ada tiga bahan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memimpin rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Jumat siang (24/09/2021).
Menurut Wapres Revisi UU ASN ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut.
“Saya
melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas
yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.
Wapres meminta kepada segenap jajaran pemerintah yang terkait,
untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan
revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR.
Adapun
salah satu yang menjadi perhatian Wapres adalah jangan sampai revisi UU ASN ini
melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas
pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Jangan
sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab
masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak
Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” pesannya.
Bahkan
dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata
Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi.
“Undang-Undang
ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu
prioritas program pemerintah,” tegasnya.
Sekali
lagi, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan
reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan
sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah
rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan
tinggi,” tandasnya. (*)