-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Joni Hauteas Polisikan Akun Facebook Tercio Innalodja Malessy

    Kamis, 09 September 2021, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T16:16:55Z

    Ads:

    Laporan Polisi Joni Hauteas

    Timor Tengah Selatan,indometro.id-

    Akun Facebook Tercio InnaLodja Malessy yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial(Facebook) dilaporkan ke Polres TTS.

    Adalah Joni Hauteas(44) warga desa Kualin Kecamatan Kualin kabupaten Timor tengah selatan provinsi nusa tenggara timur, 20 Agustus 2021 yang lalu memilih melaporkan pemilik akun Facebook Tercio InnaLodja Malessy yang di duga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial(Facebook) terhadap dirinya.

    Ditemui Kamis (9/9/2021) usai memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres TTS, Joni mengatakan memilih menempuh jalur hukum

    “Sesuai surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan No : STTLP/B/202/VIII/2021/SPKT. POLRESTTS. POLDA NTT,Saya resmi melaporkan akun Facebook tersebut karena saya merasa telah dirugikan dengan status dari Akun Tercio yang mana telah menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak saya lakukan bahkan yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang dituduhkan kepada saya” Ucap Joni.

    Ia mengaku sangat dirugikan sehingga biarlah kasus ini di proses melalui jalur hukum agar keadilan itu ada dan publik juga tau kejadian yang sebenarnya.

    "Bukan asal tuduh saja, ada ruangnya untuk bicara bukan asal bunyi dan merugikan orang lain.

    Dari Laporan ini juga, semoga ada efek jerah dan menjadi pembelajaran agar lebih bijak menggunakan media sosial” Tegas Joni

    Terkait laporan ini, pemilik akun Tercio innaLodja Malessy saat dihubungi mengatakan belum mau berkomentar karena belum mendapatkan informasi apapun dari pihak kepolisian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini