-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Mantan Pejabat Dirjend Pajak Segera Jalani Persidangan Setelah Berkasnya Diterima Pengadilan Tipikor

    Sabtu, 18 September 2021, September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T12:24:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Dua Mantan Pejabat Dirjend Pajak Segera Jalani Persidangan Setelah Berkasnya Diterima Pengadilan Tipikor


    Jakarta, indometro.id - Dua Mantan Pejabat Tinggi Direktorat Jenderal (Dirjend) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riniyati Karnasih melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.

    Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. 

    "Jaksa KPK Riniyati Karnasih pada Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pers rilis yang diterima indometro.id, Sabtu (18/9/2021). 

    Ali menjelaskan bahwa penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor. 

    "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

    KPK telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan telah menetapkan enam tersangka. Selanjutnya sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Kemudian sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

    Dari perkara ini, diduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

    Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

    Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

    Kemudian pada Pertengahan 2018 sebesar S$ 500 (SGD/dollar Singapur) yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

    Kemudian dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total S$ 3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

    Ali menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 
    KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini