Jadi Tersangka, Dirut PDPDE dan Dirut PT DKLN Ditahan Kejagung
Jakarta, indometro.id -
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) AYH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari ini Rabu, 8 September 2021, menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka.
"Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Leo menjelaskan mengenai dua tersangka yang ditahan itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008. Dimana Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
"(Kemudian) AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.
Leo menerangkan mengenai awal terjadinya perkara tersebut yang bermula pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT. PERTAMINA, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd, JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," terangnya.
Akan tetapi, kata Leo, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung menurut AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang pertama kerugian sebesar US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"(Kemudian) sebesar US$ 63.750 dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ujarnya.
Selanjutnya Leo menuturkan mengenai peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.
"Bahwa tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN," tuturnya.
Kemudian tersangka adalah Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
"Tersangka AYH pada saat yang sama merangkap jabatan sebagai Direktur DKLN dan Direktur PDPDE Sumsel," tambah Leo.
Untuk dua orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan. Adapun tersangka CISS telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 s/d 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian terhadap tersangka AYH telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 - 27 September 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, menurut Leo, penyidik masih terus mendalami Penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.
"Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka CISS dan tersangka AYH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tukasnya.
Atas perbuatannya itu para tersangka diancam pidana Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal Subsidiair yaitu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka, Dirut PDPDE dan Dirut PT DKLN Ditahan Kejagung"