-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Celeng Penggalangan Meringkuk di Sel Usai Curi Besi As di Gudang Desa Binjai

    Redaksi
    Kamis, 30 September 2021, September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T14:46:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pelaku pencurian besi As warga Desa Penggalangan akhirnya meringkuk di sel tahanan usai aksinya ketahuan dan diamankan pihak keamanan yang selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
    Pelaku berinisial AT alias Celeng (39) warga 
    Dusun VII Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai, Kamis (30/9/2021).

    Satu pelaku lainnya berinisial Tgr berhasil kabur setelah aksi mereka gagal dan belum sempat menikmati hasil pencurian besi di gudang PT. AGRI BISNIS TERPERCAYA JAYA  Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar kab Serdang Bedagai.

    Berdasarkan hasil kesaksian Suherman (69) dan MS Simangunsong (41) sebagai petugas keamanan dari PT tersebut, pelaku Celeng dapat mereka amankan sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH MH kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto bahwa kejadian berawal pada Kamis dini hari (30/9) sekira  pukul 04.00 Wib, 

    Pelapor Reza Hsyar (37) warga Jl Pahlawan Tebing Tinggi mendapat telepon dari MS yang menerangkan bahwa di Gudang PT. AGRI BISNIS TERPERCAYA JAYA  Dusun III Desa Binjai telah terjadi pencurian dan pelakunya sudah diamankan.

    Kemudian Reza mendatangi TKP dan berjumpa dengan MS dan Suherman yang menceritakan pada saat mereka melakukan patroli rutin disekitar gudang, mereka mendapat kabar bahwa ada orang yang tidak dikenal berada di dalam gudang tersebut, dan mereka langsung melakukan pemeriksaan di sekitar gudang serta pengecekan.

    Dan ternyata mereka melihat ada 2 ( dua ) orang pria sedang mengangkat barang berupa besi As Mangalan berukuran yang sudah terpotong untuk di keluarkan dari dalam gudang melalui tembok pagar.



    Selanjutnya mereka melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku bernama Celeng beserta barang bukti 2 ( Dua ) batang Besi As Mangalan sepanjang 2 ( Dua ) Meter, 1 ( Satu ) batang Besi Roda Gir As sepanjang 1,5 ( Satu Setengah ) Meter, 2 ( Dua ) batang Besi Pipa Kipas dengan panjang 1,5 ( Satu setengah ) Meter, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor KTM Power Hit Warna Hitam Tanpa Plat No.Pol, 1 ( Satu ) buah Gergaji Besi, 1 ( Satu ) Martil, 1 ( Satu ) Tang Kakak Tua, 1 ( satu ) buah Gunting Seng, 1 ( satu ) buah obeng dan berbagai macam kunci perkakas bengkel.
    Pelaku lainnya berinisial Tgr berhasil melarikan diri. 

    Akibat dari kejadian tersebut korban (PT Agri Bisnis Terpercaya Jaya) mengalami kerugian ditaksir Sebesar Rp. 35.000.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ).
    Atas kejadian tersebut Reza (pelapor) merasa keberatan dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Model  “ B “ Nomor : LP / B / 82  / IX / 2021 / TT. TEBING, Tanggal  3S0 September 2021.

    Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tebing Tinggi, terhadap pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


    (AS/IY)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini