Tebing Tinggi, Indometro.id -
Didampingi Lurah Tambangan Surakati Damanik SH, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M Hartono bersama Babinsa Serma J Purba dan Gugus Tugas Covid 19 Kelurahan Tambangan melakukan imbauan kepada warga yang akan menggelar pesta pernikahan untuk selalu mengikuti aturan dan protokol kesehatan, Jumat (17/9/2021) Jl Sukarno Hatta Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Petugas Bhabinkamtibmas mengimbau secara humanis kepada Ahmad Zen yang akan melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan anaknya pada Hari Sabtu, Tanggal 18 September 2021 untuk tetap mematuhi Instruksi Walikota Nomor 188.45 / 6507 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
Sesuai dengan point kesatu huruf m berbunyi bahwasannya untuk kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat (Memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer, menjaga jarak dan serta di awasi oleh Satuan Tugas COVID 19 Kecamatan dan Kelurahan).
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada yang melaksanakan hajatan agar tidak menyediakan hiburan / keyboard, tidak menyediakan makanan di tempat, menyediakan thermogun / alat suhu tubuh, menyediakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer dan membatasi kegiatan pesta hingga pukul 18.00 Wib.
Selanjutnya petugas mengimbau kepada warga agar tetap mematuhi Prokes Covid 19 dengan cara Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
(AS/IY)