-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Pembuang Bayi di Asahan Diringkus Polisi

    Redaksi
    Sabtu, 14 Agustus 2021, Agustus 14, 2021 WIB Last Updated 2021-08-14T01:20:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Wanita Pembuang Bayi di Asahan Diringkus Polisi (dok ist/detikcom)


    Asahan, Indometro.id -
    Seorang wanita muda berhasil diringkus Polisi akibat perbuatannya membuang bayinya.
    Polisi mengamankan VP (18), yang diduga membuang bayi perempuannya di dekat tumpukan sampah di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). VP (18) disebut membuang bayi perempuannya yang baru dilahirkan tersebut.
    "Pelaku tak lain adalah ibu kandung dari si bayi. Jadi dia yang membuang bayinya sendiri. Berhasil kita tangkap beberapa saat setelah bayinya ditemukan oleh warga," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

    Mengutip detikcom Sabtu (14/8) mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan VP sempat melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain, bahkan tidak diketahui keluarga sendiri.
    "Keluarganya juga tidak tahu kalau pelaku ini hamil hingga dia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Diduga kehamilannya ini dari hubungan gelap bersama pacarnya. Motifnya agar orang lain tidak mengetahui kehamilannya dan ingin menghilangkan si anak ini," kata Putu Yudha.

    Setelah berhasil melahirkan, VP yang panik lalu berusaha menghilangkan jejak. Ia lalu memasukkan anak yang baru dilahirkannya dengan tali pusar yang masih terlilit dengan ember dan dibalut sehelai kain lalu membuangnya ke jurang tempat sampah yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari rumahnya.

    Pelaku yang mengira bayinya sudah meninggal setelah dibuang ke dalam jurang persis di tempat tumpukan sampah. Namun ternyata sekitar dua jam kemudian suara tangisan bayi itu terdengar oleh warga yang hendak membuang sampah hingga akhirnya ditemukan dan ditolong warga.
    "Pasal yang dipersangkakan 338 KUHP ancaman penjara 15 tahun serta undang-undang perlindungan anak," kata Putu.


    (detikcom)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini