Wanita Asal Batam Pemakai Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Cemara

Wanita Asal Batam Pemakai Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Cemara


Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menangkap seorang wanita asal kota Batam Kepri atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl Cemara Tebing Tinggi, Selasa (10/8/2021).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Wanita berinisial RN alias Rin (25) merupakan warga Perumahan Namora Jl Euro No.25 Kel.Sagulung Kota Kec.Sagulung Kota Batam Prov.Kepulauan Riau.
Rin juga mempunyai alamat di Jl Berlian No.22 Lk.IV Kel.Tambangan Hulu Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pelaku Rin berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di TKP tepatnya di Jl Cemara Lk.VII Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota,  Kota Tebing Tinggi.
 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (12/8) menyampaikan bahwa 
pada Selasa lalu (10/8) sekira pukul 13.30 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa yang kemudian diketahui bernama RN alias Rin.
Pelaku ditangkap di Jalan Cemara Lingkungan VII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam kamar kos. Dan dari penangkapan pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex. 

Kemudian personil Sat Narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya personil Sat Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Wanita Asal Batam Pemakai Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Cemara"