Dalama rangka menghormati detik detik proklamasi kemerdekaan RI dan pada saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan semua warga negara Republik Indonesia wajib menghentikan kegiatan dan langsung berdiri tegak, hal ini sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-442/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang ditindaklanjuti dengan surat Walikota Pematangsiantar Nomor : 003.4/3388/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Dalam surat Walikota Pematangsiantar dimaksud, Walikota Pematangsiantar, H. Hefriansyah SE. MM, mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih serentak di depan rumah masing-masing dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021.
Dalam hal ini Walikota juga menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pematangsiantar, diwajibkan untuk menjadi contoh bagi masyarakat dan menjadi teladan untuk mewujudkan Siantar Mantap Maju dan Jaya dan sadar akan besarnya perjuangan pahlawan kemerdekaan RI, di sampaikan Walikota dengan semangat, di tengah kesibukan dalam pembukaan rapat penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang ditetapkan pada level 4 Oleh Menteri Dalam Negeri, Rabu (11/8/2021). (ap/kmf-ps)