Medan, Indometro.id -
Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 orang komplotan pelaku curanmor di antaranya berinisial AA alias Geleng (35) warga Jl. Cinta Raya Gg. Damai Kec. Percut Sei Tuan.
Aj Alias Dedek (30), warga Jl . Banjaran Pasar 8 Helvetia, AN (30),warga Jl. Veteran Pasar 8 Helvetia. Mereka ditangkap pada, Minggu lalu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.
Mengutip RADARINDO.co.id, Jumat (20/8) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Dayan SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH kepada awak media ini menjelaskan.
Mendapat informasi tersebut Kapolres langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku serta diamankannya pelaku AF alias Geleng.
Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku curanmor lainnya.
Team berhasil meringkus komplotan lainnya an. Aj alias Dedek dan AN. Ketiga orang pelaku berhasil diringkus di Jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kel Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.
Saat ini para pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun, imbuh Kasat Reskrim.
(RADARINDO.co.id)


Posting Komentar untuk "Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan"