-->

Temukan Kami DI Fb

Halaman

Iklan

https://oneroyal.com/en/open-account/live?utm_source=Affiliate&utm_medium=ppc&utm_campaign=Affiliate_Program&utm_content=affiliate&bid=MTk4Mg==

Terkait LAHP, KPK Layangkan Surat Keberatan ke Ombudsman RI

Redaksi
Jumat, 06 Agustus 2021, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T08:06:02Z
iklan disini :



Terkait LAHP, KPK Layangkan Surat Keberatan ke Ombudsman RI



Jakarta, Indometro.id -- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan dan menyerahkan surat keberatan ke Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengutip CNNIndonesia, Jumat (6/8/2021)

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua Ombudsman RI M. Najih dan anggota Robert Na Endi Jaweng untuk mengkonfirmasi surat keberatan dimaksud, namun belum diperoleh balasan.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan menindaklanjuti  temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
KPK menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus TWK dialihkan statusnya menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan kesimpulan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan., yakni Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang, serta melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Kemudian, LAHP Ombudsman RI tidak berdasarkan bukti keterangan terlapor, saksi, dan ahli yang dimintai keterangan. Selain itu, KPK menilai Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.



(CNNIndonesia)
Beri Komentar Dong!

Tampilkan

Terkini

Nasional

+