Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penyekatan penggunaan masker masih gencar dilaksanakan jajaran Polres Tebing Tinggi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat serta penanganan penyebaran virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Padang Hilir Ipda R Saragih, Jumat (13/8/2021).
Dalam kegiatan petugas yang dilibatkan terdiri dari POLRI 5 personel dan Dishub Pemko Tebing Tinggi 2 personel.
Dan setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau agar tetap menggunakan masker, bagi pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kendaraan serta memberi masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Tempat pelaksanaan berada di Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota.
Dari hasil pelaksanaan masih ditemukan masyarakat pengendara kendaraan bermotor roda 2,3,4 yang melintas dijalan tidak memakai masker serta memberikan sanksi berupa putar balik dan sanksi sosial 1 orang berupa menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan bunyi Pancasila.
(AS/IY)