-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pria Diduga Bandar SS Diamankan Petugas di 2 Tempat Berbeda

    Redaksi
    Jumat, 13 Agustus 2021, Agustus 13, 2021 WIB Last Updated 2021-08-13T09:04:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dua Pria Diduga Bandar SS Diamankan Petugas di 2 Tempat Berbeda



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dua orang pria diduga bandar sabu-sabu diamankan petugas di 2 tempat berbeda pada hari Rabu (11/8/2021) di Jl Tusam dan Jl Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.
    Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

    Pelaku berinisial HWS alias Win (40) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap sekitar pukul 15.30 wib, di Jl Tusam I Lingkungan I Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan pelaku berikutnya berinisial MTB alias Mayer (38) warga Jalan Kedelai Lingkungan IV Kel.Pelita Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas sekitar pukul 00.15 wib di Jl Gatot Subroto Kel.Lubuk Raya Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

    Dari tangan pelaku HWS alias Win petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram serta 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong.

    Sedangkan dari tangan pelaku Mayer berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram dan berat bersih 0,36 gram, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, beberapa buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) unit Handphone warna putih.

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
    Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini