-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cek Lokasi Tambang, KPK-Kejati Bersinergi Selamatkan SDA Terkait Korupsi Penyalahgunaan Izin

    Jumat, 13 Agustus 2021, Agustus 13, 2021 WIB Last Updated 2021-08-13T14:35:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     



    Jakarta, Indometro.id - 
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Direktorat Koordinator Wilayah (Korwil) KPK bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan pisik ke lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggaetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara terkait korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp168 miliar. 


    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

    "Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida," kata Ali melalui keterangan pers yang diterima Indometro, Jum'at (13/8/2021). 

    Ali menuturkan, dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020. 

    "Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida," tuturnya. 

    Namun, kata Ali, setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ke PT Toshida. 

    Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara.

    "KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin - Jumat 9-13 Agustus 2021. KPK harap perkara bisa segera tuntas," kata dia. 

    Selain itu, menurutnya KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM. 

    "Rangkaian kegiatan ini -sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam- dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining," ujarnya. 

    Kemudian Ali menerangkan bahwa kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di Kementerian/Lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.

    "Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini