OKI, Indometro.id –
Gara-gara tak dapat menahan nafsu bejatnya, Andri Agung (40), nekat menggagahi anak tirinya berinisial GA (14), sebanyak lima kali. Akibat perbuatannya itu, Andri Agung, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Warga Desa Pematang Bintani Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut, dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengutip Palpos.id, Selasa (3/8/2021).
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan Andri terungkap lantaran korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Si korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur bersama ibunya,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat press release di Gedung Satreskim Polres OKI, Senin (02/08).
Dalam laporan tersebut kata Kapolres, korban mengaku pencabulan pertama kali dialaminya 5 Juli 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, disaat ibu korban tertidur lelap. Pelaku masuk ke kamar korban, lalu mengancam korban untuk tidak berteriak jika berteriak maka ibu korban akan dibunuh.
“Pelaku yang mengancam berkata kepada korban, kalau mau tidur pintu kamarnya jangan dikunci, jika tidak ibunya akan dia bunuh,” jelasnya seraya mengatakan dibawah ancaman pelaku korban akhirnya dicabuli.
Menindaklanjuti laporan korban, sambung Kapolres, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kita tahan,” tegasnya.
Sementara itu, Andri Agung mengaku nekad berbuat mesum kepada anak tirinya karena khilaf melihat kemolekkan tubuh yang dimiliki oleh sang anak.
“Memang kamar anak saya ini berbeda dari ibu korban, sehingga waktu mereka sudah terlelap tidur. Maka saya menyelinap masuk ke kamar dan memaksanya untuk memenuhi nafsu birahi dengan mengancam,” tutupnya. (*)
(Palpos.id)
Posting Komentar untuk "Tak Tahan Nafsu Birahi, Seorang Ayah di OKI Cabuli Anak Tiri"