-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengelolaan Aset Daerah di Dinas Pertanian Pringsewu Diduga Tidak Jelas Pengelolaannya

    Nurul Hilal
    Selasa, 31 Agustus 2021, Agustus 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T03:02:10Z

    Ads:


    Pringsewu, indometro.id - 
    Pengelolaan hasil pemanfaatan tanah hamparan sawah milik pemerintah kabupaten Pringsewu yang dikelola oleh dinas pertanian, tidak masuk dalam pendapatan aseli daerah (PAD) seharusnya disetorkan ke kas negara namun malah dipakai untuk pembiayaan operasional demplot tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Sekretaris dinas Pertanian, Maryanto, mengungkapkan bahwa penggunaan hasil pemanfaatan aset negara berupa hamparan sawah dibeberapa kecamatan memang tidak memiliki dasar hukum. 

    "Kami sedang dalam pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dengan penataan aset, selama ini hasil dari pemanfaatan sawah, ada yang kami setorkan sebagai pendapatan aseli daerah (PAD) dan sebagian kita pergunakan untuk operasional demplot pertanian", ujar Maryanto.

    Lanjut Maryanto, kita sedang dalam proses pendampingan hukum dan meminta pendapat hukum dari kejaksaan, apabila menurut pendapat hukumnya ada indikasi kebocoran dalam pendapatan aseli daerah maka akan kita kembalikan.

    Sementara Kepala Bidang Aset, BPKAD kabupaten Pringsewu,  Arifuddin saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (30/08/2021) menjelaskan pihaknya hanya mencatat aset yang dilaporkan saja, sementara terkait hasil pemanfaatan tanah hamparan sawah yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan aseli daerah (PAD) menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah.

    "Kami hanya mencatat dan menginventaris saja aset daerah yang dilaporkan ke BPKAD", ucapnya.

    Berdasarkan data aset daerah di dinas pertanian hanya beberapa lahan sawah saja yang tercatat dan memiliki sertifikat sementara beberapa aset tanah hamparan sawah yang disinyalir tidak dilaporkan sebagai aset hanya terdata tanah kantor dan bangunannya saja. (nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini