-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Simpan Sabu di Saku Celana, Buruh Bangunan Dolok Merawan Diciduk Polisi

    Redaksi
    Jumat, 20 Agustus 2021, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T14:05:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Simpan Sabu di Saku Celana, Buruh Bangunan Dolok Merawan Diciduk Polisi 



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pria warga Dolok Merawan diciduk Polisi akibat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
    Pelaku menyimpan barang terlarang tersebut di saku celananya dan saat digeledah petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
    Personel Polsek Dolok Merawan berhasil mengamankan pelaku di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai tepatnya disebuah warung, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 10.00 wib.
     
    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan berinisial JS alias Jul (46) warga Dusun I Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai.
    Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,10 gram dan sebuah hp.


    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi bahwa 
    Pada hari Kamis (19/8) sekira pukul 10.00 wib, 2 (dua) orang personil dari Polsek Dolok Merawan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama JS alias Jul di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai tepatnya di sebuah warung. 

    Pada saat penangkapan tersebut, petugas Polsek Dolok Merawan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan pelaku. Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

    Selanjutnya petugas Polsek Dolok Merawan membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini