-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Tetapkan Sekda Pemko Tanjung Balai Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

    Sabtu, 28 Agustus 2021, Agustus 28, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T14:55:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
                    Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri saat memberikan keterangan


    Jakarta, indometro.id - 
    Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada (YM) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung dilakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai tahun 2019.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin, menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.

    "Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Ali melalui keterangan pers yang diterima indometro.id, Sabtu (28/8/2021).

    Adapun tersangka tersebut yaitu, MSA (M. Syahrial) Walikota Tanjungbalai periode 2016 s.d 2021, dan YM (Yusmada) Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.    
     
    Ali menjelaskan, guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

    "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelasnya. 
     
    Sedangkan untuk tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.  

    Kemudian, Ali menerangkan tentang Konstruksi perkara, dimana diduga telah terjadi pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

    Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

    Kemudian, setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

    Menurut Ali, dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

    "Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," terangnya.

    Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjung Balai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA.

    Ali menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

    "Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

    Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal untuk tersangka YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
     
    Sedangkan untuk tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini