Jakarta, Indometro.id -
Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip
desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis
pemerataan.
Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah,
menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan
Dana Desa untuk program prioritas desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU)
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022,
beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021), sesuai dikutip dari laman Setkab.go.id.
“Pemerintah sependapat untuk
terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun
2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas
pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar
Menkeu.
Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas. Pertama,
melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan
memeratakan kesejahteraan antardaerah.
Kedua, melanjutkan penguatan sinergi
perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja
kementerian/lembaga (K/L) dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik.
Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk
peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah,
dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Keempat, meningkatkan efektivitas
penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis
kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong
peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas
layanan dasar.
Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan
ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan
pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.
Lebih lanjut, sejalan
dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal
23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai
pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk
menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan
keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan
layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di manapun mereka
berada,” kata Menkeu.
Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan
dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang
berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian
integral dari tujuan kita bernegara.
(Humas Kemenkeu)
Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPR RI, Menkeu Sampaikan TKDD Dapat Dukung Pemulihan Ekonomi Daerah"